Speedboat vs Jukung di Banyuasin: Korban Hilang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya

Speedboat vs Jukung di Banyuasin: Korban Hilang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya

Tubuh Gunadi, korban kecelakaan speedboat di perairan Tanjung Serai, Banyuasin yang berhasil ditemukan tim SAR, Senin 5 Februari 2024.--foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Seluruh korban hilang dari kecelakaan speedboat vs jukung di Banyuasin akhirnya telah ditemukan, Senin 5 Februari 2024.

Jika sebelumnya diberitakan jika masih ada satu korban lagi yang dinyatakan hilang, namun dari update bahwasanya adda tiga korban.

Ketiga korban kini sudah ditemukan dan telah dikebumikan.

BACA JUGA:Speedboat vs Tongkang di Banyuasin, 6 Orang Meninggal Dunia, Begini Kronologis Lengkapnya !

BACA JUGA:Speedboat vs Tongkang di Banyuasin: 1 Korban Masih dalam Pencarian, Ini Dugaan Sementara Kecelakaan

Camat Karang Agung Ilir, Siti Kamsiatun mengungkapkan ketiga korban, termasuk satu jenazah bernama Acha, telah ditemukan.

"Kondisi kedua korban sudah meninggal dunia. Dan alhamdulillah juga jenazah Acha yang awalnya untuk diantar ke rumah yang sebelumnya dibawa karena meninggal dunia karena keracunan, juga sudah ditemukan juga," ungkap Siti, dihubungi, Senin 5 Februari 2024, malam.

Kata dia, dengan telah ditemukannya 3 korban ini, artinya seluruh korban yang sempat dinyatakan hilang pasca kecelakaan telah berhasil ditemukan.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Putuskan Tegal Binangun Tetap Bagian dari Wilayah Kabupaten Banyuasin

BACA JUGA:MA Tolak Gugatan Permendagri 134/2022, Ini Tanggapan Perwakilan Masyarakat Tegal Binangun

"Yang pertama kali ditemukan oleh tim SAR adalah jenazah Acha pada pagi hari," ucapnya.

"Lalu yang kedua tubuh Eko, sekitar pukul 09.00 WIB, dan yang terakhir tubuh Gunadi sekitar pukul 10.30 WIB," jelasnya.

Sementara, kondisi tubuh korban banyak mengalami luka yang diduga akibat benturan dan pecahan speedboat usai menghantam jukung bermuatan kelapa.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong, Dendanya Segini!

Sumber: