Mahkamah Agung Putuskan Tegal Binangun Tetap Bagian dari Wilayah Kabupaten Banyuasin

Mahkamah Agung Putuskan Tegal Binangun Tetap Bagian dari Wilayah Kabupaten Banyuasin

Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim angkat bicara terkait putusan MA tentang gugatan Permendagri 134/2022. --

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Sengketa tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, Sumatera Selatan kini makin jelas.

Menyusul telah diputusnya gugatan judicial review terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tentang tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Cluster Alexandria ke Mahkamah Agung (MA) itu ditolak dan tetap memastikan bahwasanya wilayah Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Hasil Thailand Masters 2024: Skor Afrika ! Fikri/Bagas Gagal ke Final

BACA JUGA:Banyuasin Miliki Mini Excavator Amphibi, Ini Kegunaannya!

Sekda Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN ENG saat dikonfimasi membenarkan hal tersebut.

Kata dia, dengan telah ditolaknya gugatan Permendagri Nomor 134 tahun 2022 itu, batas wilayah Banyuasin dan Palembang tetap mengacu pada PP Nomor 23 tahun 1988.

"Ya, ditolak (gugatan Permendagri 134) MA," katanya, dihubungi Sabtu 3 Februari 2024.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Surat Suara Pilpres dan DPRD Provinsi di Kabupaten Banyuasin Kurang

BACA JUGA:43 Tahun Mengabdi Sebagai Kader Posyandu Bhakti Pertiwi, Suparni Ikhlas Dedikasikan Diri untuk Masyarakat

Dengan demikian, penolakan masyarakat Tegal Binangun yang tidak mengakui menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Banyuasin sudah sangat jelas.

"Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin," tegasnya.

Dijelaskan Erwin, jika tim Pemkab Banyuasin telah menerima hasil keputusan Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Biro Hukum Kemendagri.

BACA JUGA:Kasus DBD di Banyuasin Meningkat, Talang Kelapa Tertinggi dengan 59 Kasus

Sumber: