MA Tolak Gugatan Permendagri 134/2022, Ini Tanggapan Perwakilan Masyarakat Tegal Binangun

MA Tolak Gugatan Permendagri 134/2022, Ini Tanggapan Perwakilan Masyarakat Tegal Binangun

Aksi unjuk rasa masyarakat Tegal Binangun yang menolak menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Banyuasin. (foto dokumen)--foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Masyarakat Tegal Binangun Kelurahan Jakabaring Selatan, Banyuasin, Sumatera Selatan menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan terhadap Permendagri Nomor 134/2022.

Ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA), Suhardi menegaskan jika masyarakat Tegal Binangun akan tetap menolak wilayah mereka bermukim saat ini sebagai bagian dari wilayah Banyuasin.

"Kami warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, sampai kapanpun tetap menolak dimasukkan ke wilayah Banyuasin," tegasnya, dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 3 Februari 2024. 

BACA JUGA:Mahkamah Agung Putuskan Tegal Binangun Tetap Bagian dari Wilayah Kabupaten Banyuasin

BACA JUGA:Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar

Meski gugatan terhadap Permendagri 134/2022 telah ditolak oleh Mahkamah Agung, dia kembali menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya

"Kami juga akan segera melakukan upaya hukum," tegasnya.

Seperti yang diketahui, sengketa tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, Sumatera Selatan kini makin jelas.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong, Dendanya Segini!

BACA JUGA:Lapas Banyuasin Bagikan Perlengkapan Mandi untuk 1.196 Warga Binaan

Menyusul telah diputusnya gugatan judicial review terhadap Permendagri Nomor 134 tahun 2022 tentang tapal batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Cluster Alexandria ke Mahkamah Agung (MA) itu ditolak dan tetap memastikan bahwasanya wilayah Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin.

Sekda Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN ENG saat dikonfimasi membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Banyuasin Miliki Mini Excavator Amphibi, Ini Kegunaannya!

Sumber: