Pj Gubernur Elen Setiadi Resmi Umumkan Kenaikan UMP Sumsel 2025 Sebesar 6,5 Persen
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi--
HARIANBANYUASIN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, S.H., M.S.E., secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini berlangsung di Golden Sriwijaya Building, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang, pada Rabu (11/12/2024).
Kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 dan Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sumsel tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 224.697 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.456.874.
Dengan demikian, UMP Sumsel 2025 ditetapkan menjadi Rp 3.681.571. Sedangkan UMSP Sumsel tahun 2025 naik menjadi Rp 3.737.424.
BACA JUGA:9 Bertugas Sebagai Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni Raih 68 Penghargaan
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Peresmian Operasional Smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE Gresik
"Alhamdulillah, kita sepakat dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," ungkap Elen Setiadi.
Elen menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP telah melalui proses yang panjang, melibatkan rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur, seperti akademisi, pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
BACA JUGA:Mendagri RI Lantik Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi Gantikan Agus Fatoni
Sumber: