Kejari Banyuasin Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Kejari Banyuasin Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Tiga tersangka kasus korupsi di banyuasin saat ditahan--Roni

HARIANBANYUASIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengungkap kasus dugaan korupsi retribusi parkir yang melibatkan tiga pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1.147.180.000.

Ketiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

BACA JUGA:Geger! Kejari Banyuasin Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor DLH Banyuasin, Ada Praktek Dugaan Korupsi?

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Iuran Korpri Banyuasin Tengah Dibidik Kejari Banyuasin, Ini Besaran Kerugiannya !

Eko Prasetyo (EP) – Mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020, yang saat ini masih aktif sebagai Staf UPTD Darat.

Salamun (S) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023, yang kini menjabat sebagai Kasi di Kecamatan Selat Penuguan.

Anthony Liando (AL) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.

BACA JUGA:2 Tahun Terakhir, 3 Kades di Banyuasin Terjerat Korupsi Dana Desa, Segini Total Kerugian Negara

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Begini Modus Mantan Kades Sumber Rejo 'Sunat' Anggaran

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

"Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah," tegas Giovani.

Modus Operandi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk melakukan tindakan korupsi, antara lain:

Sumber: