Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong, Dendanya Segini!

Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong, Dendanya Segini!

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra.--Foto harianbanyuasin.com

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin mengeluarkan maklumat tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Maklumat tersebut dikeluarkan dengan nomor Mak/75/1/2024 dan ditandatangani oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK.

Maklumat tersebut menyebutkan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, serta dapat memicu konflik.

BACA JUGA:Lapas Banyuasin Bagikan Perlengkapan Mandi untuk 1.196 Warga Binaan

BACA JUGA:Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Camat Langsung Dinonaktifkan

"Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain," Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, dalam keterangannya, Kamis 31 Januari 2024.

"Bahkan, bisa memicu konflik," tambahnya. 

Kapolres Banyuasin juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong secara terstruktur dan masif.

BACA JUGA:Oknum Camat Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, Ribuan Warga Banyuasin Serbu Pasar Murah di Talang Keramat

 Penindakan tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi dan peringatan kepada pengguna knalpot brong, serta penegakan hukum.

"Kami akan melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka. Kami akan melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pengguna knalpot brong. 

Jika ditemukan pelanggar, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres.

BACA JUGA:Banyuasin Miliki Mini Excavator Amphibi, Ini Kegunaannya!

Sumber: