Duo Pentolan KORPRI Banyuasin Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Membelitnya !
Dua pejabat KORPRI Banyuasin usai dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Banyuasin.--sumeks.co
PANGKALAN BALAI, HARIABANYUASIN.COM -Kejari Banyuasin, Sumatera Selatan telah melakukan penahanan terhadap "pentolan" KORPRI Banyuasin.
Penahanan itu terkait dugaan penyimpangan dana iuran KORPRI Kabupaten Banyuasin.
Kedua pejabat di lingkungan KORPRI Banyuasin yang ditahan itu yakni berinisial BG yang merupakan Sekretaris KORPRI Banyuasin.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Buka Safari Ramadan dan Tarawih Keliling
BACA JUGA:Sidak Gudang Beras, Pj Bupati Banyuasin Pastikan Stok Beras Aman dan Harga Terjangkau
Dan bendahara KORPRI Banyuasin berinisial YN.
BG sendiri ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan YN ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang.
Saat digiring ke mobil yang akan membawa keduanya ditahan, baik BG maupun YN terus berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera dan para jurnalis.
BACA JUGA:Tiga Pemuda di Banyuasin Dikeroyok, Lima Pelaku Dalam Pengejaran, Motifnya Masih Misteri
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Banyuasin telah memanggil sejumlah pihak terkait dana iuran KORPRI yang bernilai mencapai Rp 900 juta.
Dari nilai tersebut saat dilakukan pemeriksaan, uang yanh digunakan tidak bisa ditunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).***
Sumber: