Dua Tersangka Tak Dapat Tunjukkan SPJ, Ini Besaran Penggunaan Anggarannya
Tersangka Bambang Gusriandi saat akan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Penahanan terhadap dua pejabat KORPRI Banyuasin yang diduga melakukan penyalahgunaan dana iuran telah dilakukan, Kamis 14 Maret 2024.
Kedua tersangka masing-masing Bambang Gusriandi, mantan Sekretaris KORPRI Banyuasin dan Mirdayani mantan Bendahara KORPRI Banyuasin kompak tak mampu menunjukkan SPJ penggunaan dana.
Tak tanggung-tanggung, dana yang diduga diselewenangkan tersebut merupakan dana KORPRI Banyuasin periode Desember 2022 hingga September 2023, sebesar Rp 342 juta.
BACA JUGA:Duo Pentolan KORPRI Banyuasin Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Membelitnya !
Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rusyanto membenarkan jika pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kita telah tetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Didi.
Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana tersebut.
BACA JUGA:Sidak Gudang Beras, Pj Bupati Banyuasin Pastikan Stok Beras Aman dan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Pendangkalan Sungai Gasing, Pemkab Banyuasin Mulai Normalisasi Sungai Sepanjang 2,9 Km
Meskipun tersangka Bambang telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 229 juta.
Dan tersangka Mirdayani sebesar Rp 113 juta, namun penyidik Kejari Banyuasin tetap melakukan penahanan terhadap keduanya.
"Pengembalian uang tidak menghilangkan/menghapuskan tindak pidana," tegas Didi.
BACA JUGA:Tiga Pemuda di Banyuasin Dikeroyok, Lima Pelaku Dalam Pengejaran, Motifnya Masih Misteri
Sumber: