MA Tolak Gugatan Permendagri 134/2022, Ini Tanggapan Perwakilan Masyarakat Tegal Binangun
Aksi unjuk rasa masyarakat Tegal Binangun yang menolak menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Banyuasin. (foto dokumen)--foto harianbanyuasin.com
Kata dia, dengan telah ditolaknya gugatan Permendagri Nomor 134 tahun 2022 itu, batas wilayah Banyuasin dan Palembang tetap mengacu pada PP Nomor 23 tahun 1988.
"Ya, ditolak (gugatan Permendagri 134) MA," katanya, dihubungi Sabtu 3 Februari 2024.
Dengan demikian, penolakan masyarakat Tegal Binangun yang tidak mengakui menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Banyuasin sudah sangat jelas.
"Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kabupaten Banyuasin," tegasnya.
Dijelaskan Erwin, jika tim Pemkab Banyuasin telah menerima hasil keputusan Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Biro Hukum Kemendagri.
"Kami berharap semua pihak menghormati keputusan ini, dan sama-sama untuk ikut mendukung pemerintah dalam pembangunan," ucapnya.***
Sumber: