Permasalahan Wilayah Tegal Binangun, KPU Banyuasin-KPU Palembang Sepakat Tak Dirikan TPS, Ini Alasannya !

Permasalahan Wilayah Tegal Binangun, KPU Banyuasin-KPU Palembang Sepakat Tak Dirikan TPS, Ini Alasannya !

Nurul Mubarok Ketua KPU Banyuasin.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - KPU Palembang tidak diperbolehkan untuk mendirikan TPS di kawasan Tegal Binangun yang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Penegasan ini berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama yang dihadiri KPU Banyuasin, KPU Kota Palembang, KPU Sumsel, dan juga KPU Pusat.

Tidak bolehnya KPU Kota Palembang mendirikan TPS di wilayah Tegal Binangun.

BACA JUGA:Kemarau, Petani Cabai Banyuasin Lakukan Tanam Ulang

BACA JUGA:Menjelang Musim Tanam, Petani Banyuasin Berjuang Lawan Hama Tikus untuk Menjamin Ketahanan Pangan

Karena secara de facto dan de jure dari SK Kemendagri bahwa Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok menuturkan, antara KPU Banyuasin dan KPU Kota Palembang sama-sama sepakat untuk tidak melanggar komitmen yang telah disepakati di hadapan KPU Provinsi dan KPU Pusat.

"KPU Kota Palembang tidak boleh mendirikan TPS di Tegal Binangun, itu kesepakatannya. Untuk warga Tegal Binangun yang memiliki KTP, nantinya KPU Banyuasin mendirikan TPS di wilayah Palembang," katanya.

BACA JUGA:Kabut Asap Tebal Selimuti Pangkalan Balai, Dishub Imbau Pengendara dan Pengguna Transportasi Kurangi Kecepatan

BACA JUGA:Tak Pulang Kampung ? Mahasiswa atau Pekerja Tetap Bisa Memilih di Pemilu 2024, Berikut Caranya

Disisi lain, KPU Banyuasin juga tidak mendirikan TPS di kawasan Tegal Binangun.

Hal ini, dikarenakan seluruh warga Tegal Binangun tidak memiliki KTP Banyuasin.

Sehingga, dianggap percuma mendirikan TPS tetapi tidak ada mata pilih di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Ingatkan Pegawai DPMPTSP, Pelayanan Harus Seperti Melayani Tamu VVIP

Sumber: