Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar
Kapolres Banyuasin saat gelar barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 1,4 Miliar di Mapolres Banyuasin, Selasa 16 Januari 2024.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 kilogram dengan nilai Rp 1,4 miliar.
Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Keempat tersangka berinisial Es, B, W, dan D. Mereka ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda pada Desember 2023, lalu.
BACA JUGA:Pengakuan Yosidah warga Karang Petai Banyuasin yang Nyaris Diserang Buaya Sepanjang 1,5 Meter
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIk mengatakan, penangkapan tersangka Es dilakukan di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Saat ditangkap, Es kedapatan membawa satu paket sabu seberat 10 gram.
BACA JUGA:Pendidikan Berkualitas dengan Universitas Terbuka Palembang, Catat Tanggal Pendaftarannya !
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka B yang berperan sebagai kurir.
Sementara itu, penangkapan tersangka W dan D dilakukan di Pinggir Jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Polisi mengamankan 10 plastik bening berisi sabu seberat 978,45 gram dari tangan W. Sedangkan D berperan sebagai kurir.
BACA JUGA:Kelanjutan Proyek Patung Bung Karno di Banyuasin, Apakah Sudah Mirip dengan Sang Proklamator ?
Sumber: