Mahkamah Agung Putuskan Tegal Binangun Tetap Bagian dari Wilayah Kabupaten Banyuasin

Mahkamah Agung Putuskan Tegal Binangun Tetap Bagian dari Wilayah Kabupaten Banyuasin

Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim angkat bicara terkait putusan MA tentang gugatan Permendagri 134/2022. --

BACA JUGA:Agrowisata Petik Buah Melon di Banyuasin Jadi Destinasi Wisata Menarik, Ini Lokasinya

"Kami berharap semua pihak menghormati keputusan ini, dan sama-sama untuk ikut mendukung pemerintah dalam pembangunan," ucapnya.

Erwin menambahkan, jika masih ada gugatan lain yang dilayangkan oleh ketua DPRD Palembang Zainal Abidin terkait Permendagri 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung mengenai pelayanan.

Dengan demikian, Erwin menegaskan dengan mengacu pada keputusan MA tersebut, tentunya tidak diperkenankan untuk mendirikan TPS dari Palembang di wilayah Tegal Binangun.

"Jika yang selalu dipermasalahkan adalah terkait pelayanan pemerintahan, tentunya Pemkab Banyuasin sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat," jelasnya.

"Tidak lagi ada alasan jika pusat pemerintah jauh dijangkau, sulit untuk berurusan. Karena Banyuasin telah membangun sejumlah fasilitas umum," bebernya.

Mulai dari Kantor Lurah Jakabaring Selatan, Puskesmas serta pelayanan terpadu di Sembilang OPI Mall Jakabaring Selatan, Rambutan.

Diberitakan sebelumnya, Warga 4 RT di Tegal Binangun, Jakabaring Selatan, Banyuasin, Sumatera Selayan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) Bersatu, berdemo di depan komplek, Minggu 4 Juni 2023.

Masyarakat kompak menolak Permendagri 134 Tahun 2022.

Mereka menilai, wilayah komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi saat ini bagian dari Kota Palembang, bukan bagian dari Kabupaten Banyuasin. 

"Kami menolak tegas Permendagri 134 Tahun 2022," tegas Sekretaris FMTSPPA Bersatu, Zainal Abidin.

"Karena sebelumnya warga 4 RT yakni RT 24, 25, 34 dan 41 itu masuk Kota Palembang," ujarnya.

Ia mengatakan setelah terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 sangat merugikan Pemkot Palembang.

Terlebih warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.***

Sumber: