Cara Islam Mewujudkan Rasa Aman

Cara Islam Mewujudkan Rasa Aman

Mulia, Photographer dan Aktivis Dakwah--Mulia

Oleh: Mulia (Photographer dan Aktivis Dakwah)

Warga Kota Palembang kini semakin resah lantaran gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) kian marak. Selama tahun 2023 saja, terdapat 4.364 kasus kriminalitas dan 1000 kasus diantaranya masih belum terselesaikan. Kasus tindak pidana yang terjadi di Palembang antara lain narkoba, pembunuhan, penipuan, dan penggelapan, perkosaan, perjudian, pengeroyokan, KDRT, pengrusakan, dan lain sebagainya.

Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak kriminal. Di era teknologi yang canggih saat ini, media juga ikut berperan dalam maraknya perkara kasus tindak pidana. Hal itu dikarenakan media adalah jalur cepat penyampaian informasi, baik itu informasi yang bermanfaat ataupun justru sebaliknya. Sering kita jumpai tontonan kekerasan yang dengan mudah di akses lewat gadget. Berbagai adegan kekerasan, seperti kejahatan pembunuhan, pencabulan, pelecehan dan masih banyak lagi kejahatan lainnya yang dikemas melalui konten, film, dan juga game.           

BACA JUGA:Abu Ubaidah Idola Masa Kini, Bolehkah? 

BACA JUGA:Zillenials, Cermat Sebelum Mencari Tontonan

Selain media tontonan seperti yang sudah dijelaskan di atas, setiap individu juga banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal. Faktor tersebut diantaranya kebutuhan ekonomi yang mendesak, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tingkat kepadatan penduduk, penegakkan hukum yang tebang pilih, pendidikan yang mahal dan kurang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Mereka yang tidak mengenyam pendidikan yang layak dapat mengalami salah pergaulan dan akhirnya melakukan hal-hal yang menyimpang atau tindakan kriminalitas, dan lain sebagainya. Kenapa berbagai kejahatan ini kian masif, tetapi hukuman tak memberikan efek jera pada pelaku kejahatan tersebut?

BACA JUGA:Hilangnya Rasa Aman 

BACA JUGA:Julid Mutakhir

Islam Mengatasi Kriminalitas

Salah satu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat adalah rasa aman. Ironisnya Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Meski begitu, betapa minimnya rasa aman saat ini. Kriminalitas yang cenderung meningkat dalam dua tahun terakhir dengan berbagai macam kejahatan, bukan hanya dijalan, bahkan dalam lingkungan keluarga dan tetangga. 

Imam Al-Mawardi, seorang ulama terkenal yang hidup pada masa Dinasti Abbasiyah memaknai kriminalitas (jarimah, jamak:jaraim) dengan mengatakan jarimah adalah perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah hukuman hadd atau ta’zir.

BACA JUGA:Palestina dan Kemenangan Islam 

BACA JUGA:Kala Ibu Muda Tersandera Algoritma Media

Dalam Islam, pemberantasan tindak kriminal sendiri secara umum mencakup dua hal. Pertama pencegahan tindak kriminal dengan penerapan syariat islam di tengah kehidupan. Kedua, pemberian sanksi hukum kepada pelaku tindak kriminal tersebut. Abdurahman Al Maliki dalam kitab Nizam Al-Ukubat menjelaskan bahwa sanksi/hukuman bagi para pembegal berbeda-beda tergantung dengan tindakan yang mereka lakukan.

Allah SWT berfirman di dalam Alquran surat Al- Maidah ayat 33 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”

Pemberantasan kriminalitas didasarkan pada tindakan preventif atau pencegahan sebelum terjadi tindakan kriminal tersebut dan kuratif atau pengobatan bagi pelaku. Upaya pencegahan berupa hukum – hukum syariat yang mencegah terjadinya tindak kriminal. Sementara upaya kuratif berupa menjatuhkan sanksi hukum bagi pelaku tindak kriminal.

Yang menarik dalam sistem sanksi Islam dan sangat berbeda dengan sistem yang lain adalah sanksi dalam Islam bukan hanya berpihak kepada korban, melainkan juga kepada pelaku itu sendiri. Sanksi dalam Islam merupakan zawajir dan jawabir.

Zawajir adalah mencegah seseorang untuk kembali melakukan tindak kriminal, contohnya ketika diterapkannya hukum qishos, maka qishos tersebut akan mencegah terjadinya tindakan balas dendam dari keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku.

Allah SWT berfirman didalam Alquran, surat Al Baqarah: 179 bahwa dalam qishos itu ada jaminan kelangsungan hidup manusia.

Begitu pun tujuan sanksi dalam Islam, sangat tegas sehingga mendatangkan efek jera, serta mencegah seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Sebagaimana Rosulullah SAW bersabda,  "Barang siapa yang melakukan pelanggaran batas hukum Allah, lalu di jatuhi sanksi maka itu merupakan kafaratnya atau penebus dosa.” (H.R Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Rasa aman itu akan terwujud dan bisa dirasakan oleh manusia dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Hanya Islam yang mampu mengatur tatanan negara dengan serumit apapun problematikanya. Islam selalu memberi solusi dengan sangat detil dan sempurna, sebab aturan ini bersumber langsung dari Sang Maha Pencipta, yaitu Allah SWT. Melalui diterapkannya Islam sebagai aturan, maka keamanan masyarakat dan negara pun akan terjaga. Wallahua’lam bishowwaab.*

Sumber: