Telaah Standar Kehidupan yang Benar

Ismawati (Aktivis Dakwah Banyuasin)--doc
HARIANBANYUASIN.COM - Di tengah polemik harga kebutuhan pokok merangkak naik, dan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan menjadi 12%, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan pernyataan tentang indikator garis kemiskinan.
Mengutip dari asumsi.co (17/1), BPS melakukan penentuan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan pada September 2024, yakni sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.
Dimana asumsinya, penduduk Indonesia yang pengeluaran hariannya di atas Rp19.841 bukan tergolong dalam kelompok miskin.
BACA JUGA:Bahagia Merindu Ramadan
BACA JUGA:LPG Langka: Imbas Kapitalisme dalam Sektor Energi dan Solusi Distribusi Migas Menurut Islam
Ala Kapitalisme
Saat ini, kemiskinan merupakan pekerjaan rumah besar negara yang belum tuntas.
Meskipun dalam surveynya, BPS menyatakan bahwa tingkat kemiskinan yang tercatat dalam Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) periode September 2024, yakni sebesar 8,57% dianggap tingkat terendah sepanjang sejarah.
Namun demikian, tetaplah kemiskinan menjadi masalah sosial yang butuh penyelesaian.
BACA JUGA:Bisnis Jual Beli Bayi Makan Marak, Buah Penerapan Ekonomi Kapitalis
BACA JUGA:Child Grooming, Fakta Suram Dunia Pendidikan
Garis kemiskinan merupakan batasan yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau kelompok orang, hidup di bawah tingkat pendapatan yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Inilah realitas sistem ekonomi kapitalisme mengukur garis kemiskinan sekadar angka dan data semata.
Padahal, secara realita jumlah yang dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, lebih dari harga puluhan ribu yang ditetapkan oleh BPS.
Sumber: