Tradisi Baru atau Bid'ah? Polemik Hukum Adzan dan Iqamah Saat Pemakaman Jenazah

Tradisi Baru atau Bid'ah? Polemik Hukum Adzan dan Iqamah Saat Pemakaman Jenazah

Polemik Hukum Adzan dan Iqamah Saat Pemakaman Jenazah--Maidi

HARIANBANYUASIN.COM - Sebuah tradisi yang mulai berkembang di sejumlah daerah di Indonesia memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat dan ulama.

Tradisi tersebut adalah mengumandangkan adzan saat jenazah laki-laki dimakamkan dan iqamah saat jenazah perempuan dimakamkan.

Praktik ini dianggap oleh sebagian orang sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada jenazah, tetapi di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan landasan hukum syariatnya.

BACA JUGA:Mimpi Basah Saat Berpuasa, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Bermimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal? Ini Makna dan Hikmah Spiritual Menurut Islam!

Asal-usul Tradisi

Praktik ini diyakini berasal dari keyakinan bahwa adzan dan iqamah merupakan panggilan yang mengiringi perjalanan manusia di dunia.

Adzan dikumandangkan saat kelahiran sebagai seruan pertama untuk kehidupan dunia, sedangkan iqamah dianggap sebagai seruan terakhir sebelum seseorang berpulang ke rahmatullah.

Oleh karena itu, sebagian masyarakat memandang pentingnya mengulang panggilan ini saat jenazah akan dikebumikan, sebagai simbol mengiringi langkah terakhir menuju akhirat.

BACA JUGA:Batas Usia Aqiqah Menurut Islam, Jangan Sampai Salah Hitung!

BACA JUGA:Babi Diharamkan? Ini Jawaban Kenapa Umat Islam Gak Boleh Konsumsi!

Namun, tradisi ini belum memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an maupun hadis.

Beberapa ulama mengatakan bahwa azan dan iqamah adalah bagian dari ibadah ritual yang telah diatur penggunaannya, seperti dalam shalat.

Menggunakannya di luar konteks yang ditentukan dianggap menambah-nambah syariat yang tidak diajarkan Rasulullah SAW.

Sumber: