Terbukti Bersalah, Mantan Kades Pulau Borang Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Kades Pulau Borang saat menerima vonis majelis hakim--
BANYUASIN, HARIANBANYUASIN.COM - Terdakwa Rajiman, Mantan Kepala Desa Pulau Borang Banyuasin akhirnya divonis majelis hakim 6 tahun penjara.
Rajiman dinyatakan terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I, tahun anggaran 2018- 2019.
Terdakwa terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar. Hal ini terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 31 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:2 Tahun Terakhir, 3 Kades di Banyuasin Terjerat Korupsi Dana Desa, Segini Total Kerugian Negara
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati S.H, M.H, dihadapan terdakwa Rajiman yang dihadirkan langsung dalam persidangan.
Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi, secara bersama sama.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan” tegas hakim saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Begini Modus Mantan Kades Sumber Rejo 'Sunat' Anggaran
“Selain dipidana penjara, terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, dan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap hakim.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Rajiman, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyuasin Ini Kembalikan Kerugian Negara
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rajiman yang merupakan Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin bersama Nawawi Kodir dan Noffaredy, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 telah melakukan, yang menyuruh atau turut serta secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,7 miliar.***
Sumber: