Korupsi Dana Desa, Begini Modus Mantan Kades Sumber Rejo 'Sunat' Anggaran

Korupsi Dana Desa, Begini Modus Mantan Kades Sumber Rejo 'Sunat' Anggaran

Tersangka saat akan dibawa ke Lapas Banyuasin, Kamis 20 Juli 2023.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Penyidik Kejari Banyuasin, resmi menahan mantan Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin.

Dia adalah Joko Purwanto. Dirinya ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa Tahun 2019.

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp378.856.500.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kades di Banyuasin Resmi Ditahan, Ternyata Terjerat Kasus Ini

Kades Periode 2014-2019 ini, telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk 20 hari kedepan.

"Sebelum melakukan penetapan ini kita sudah melakukan pemeriksaan lebih kurang 30 saksi," ujar Kajari Kajari Banyuasin Agus Widodo SH MH didampingi Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH dan Kasi Intel Willy Pramudya SH MH, Kamis 20 Juli 2023.

Ditambahkan Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH menyebutkan ada 2 items kegiatan yang dikorupsi tersangka. 

BACA JUGA:Lagi, Bupati Banyuasin Sampaikan Pesan di Akhir Jabatannya, Minta Masyarakat Lakukan Ini

Dijelaskannya, dari hasil perhitungan Inspektorat Banyuasin tersangka merugikan negara Rp 378.856.500 dengan modus mengurangi volume pengadaan penampungan air bersih.

"Pengadaan penampungan air bersih yang harusnya sebanyak 393 unit," katanya.

"Namun hanya dibelikan tersangka hanya 220 unit, jadi 173 unit di mark up tersangka," bebernya. 

BACA JUGA:Hadiri Rakorcam Talang Kelapa, Bupati Banyuasin Malah Dicomblangi Warga

Selain itu, terdapat kekurangan volume terhadap pembangunan box culvert dari anggaran dana desa tahun 2019.

Sehingga menyebabkan selisih bayar. 

Sumber: