Rumah Sendiri Dipajaki, Kok Bisa?
Muthmainnah Kurdi, S. Ag--doc
HARIANBANYUASIN.COM - Tahun 2025, pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ini akan menjadi kado pahit awal tahun rakyat. Karena, ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“b. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 Ayat (1) UU tersebut (kompas.com. 15/9).
BACA JUGA:Pemberatasan Judi dalam Sistem Kapitalis Sekuler
BACA JUGA:Stunting dan Program Keluarga Berencana
Jika rencana tersebut direalisasikan, imbasnya akan berpengaruh pada banyak sektor.
Sebagaimana diungkapkan oleh peneliti INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Ahmad Heri Firdaus.
Bahwa, “Kenaikan PPN 12% akan berdampak pada berbagai sektor yakni, pendidikan, pertanian, transportasi, pergudangan dan penyediaan akomodasi hingga makan dan minum," ungkapnya. (CNBC Indonesia. 21/3/2024).
BACA JUGA:Suara Dunia untuk Palestina
BACA JUGA:Pernikahan Anak Dilarang, Pergaulan Bebas Difasilitasi
Semua aktivitas ekonomi rakyat akan kena imbasnya.
Termasuk pembangunan rumah sendiri tanpa kontraktor.
Miris sekali, tanah milik sendiri, semua material bangunan sendiri, biaya tukang dibayar sendiri anehnya, harus mengeluarkan pajak atas pembangunan rumah yang semua dibiayai sendiri itu.
BACA JUGA:Maraknya Kriminalitas Remaja Buah Sistem Kapitalisme
Sumber: