BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Rumah Sendiri Dipajaki, Kok Bisa?

Rumah Sendiri Dipajaki, Kok Bisa?

Muthmainnah Kurdi, S. Ag--doc

BACA JUGA:Akses Pornografi, Remaja Hilang Kendali

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022.

Bahwa, pajak membangun rumah sendiri saat PPN masih 11 persen adalah 2,2 persen dan saat PPN naik menjadi 12 persen adalah 2,4 persen (kompas.com 15/09). 

Bisa diprediksi, banyaknya kesulitan yang dihadapi rakyat jika kenaikan PPN 12% direalisasikan.

Belum dinaikkan saja saat ini, rakyat sudah diterpa banyak kesusahan.

Mulai dari mahalnya berbagai kebutuhan. Tingginya biaya pendidikan dan kesehatan.

Ditambah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), penganguran merajalela, sempitnya lapangan pekerjaan.

Sedangkan,  jika punya pekerjaan dipajaki, punya rumah dipajaki, punya kendaraan dipajaki.

Lengkap sudah penderitaan rakyat.

Akar Masalah

Kondisi saat ini tidak serta merta terjadi. Akan tetapi, muncul karena bangunan dari ideologi yang menjerat negeri kita juga global dunia.

Adalah, karena diterapkannya sistem demokrasi kapitalis sekuler.

Dalam sistem ini, semua lini kehidupan, mulai dari ranah pribadi hingga bernegara menafikan rambu-rambu agama.

Sehingga,  perbuatan individu cenderung liberal, sesuka hatinya.

Pun negara, cenderung abai mengurus rakyatnya, lebih mendahulukan kepentingan para pemilik modal (kapital).

Sumber: