Pemberatasan Judi dalam Sistem Kapitalis Sekuler
Melyanti--doc
HARIANBANYUASIN.COM - Masih hangat dalam ingatan kita, kasus demi kasus keterlibatan aparat negara hingga anggota dewan dalam praktik judi online yang beberapa waktu lalu terungkap di publik.
Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan aktivitas ilegal malah ikut terlibat di sarang praktek judi online.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI terlibat dalam aktivitas judi online. (Dikutip dari Viva, November 2024).
BACA JUGA:Stunting dan Program Keluarga Berencana
BACA JUGA:Suara Dunia untuk Palestina
Usai menetapkan 11 oknum Kemkomdigi tersebut beserta staf ahlinya sebagai tersangka, Polri juga menyita satu unit ruko 3 lantai yang berada di kawasan Rose Garden Kota Bekasi, yang diduga sebagai kantor satelit dalam mengembangkan bisnis haram tersebut.
Kasus keterlibatan yang menyeret oknum aparat maupun pegawai BUMN bukan hanya kali ini saja, namun sudah sering terjadi.
Jika kita telisik fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan sistemik yang lebih dalam, yakni penerapan sistem sekuler kapitalisme yang mengutamakan materi dan kekuasaan.
BACA JUGA:Pernikahan Anak Dilarang, Pergaulan Bebas Difasilitasi
BACA JUGA:Maraknya Kriminalitas Remaja Buah Sistem Kapitalisme
Sistem ini melahirkan orang-orang yang akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan sebanyak-banyaknya tanpa memandang lagi apakah perbuatan yang dilakukan diperbolehkan atau tidak didalam islam.
Selama sistem sekuler kapitalisme ini masih diterapkan maka praktik-praktik judi, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akan terus terjadi oleh karena itu diperlukan perubahan yang mendasar dalam sistem.
Islam memiliki solusi yang fundamental terkait dengan kasus perjudian dimana, di dalam islam sudah jelas bahwasannya judi adalah sesuatu yang haram.
BACA JUGA:Akses Pornografi, Remaja Hilang Kendali
Sumber: