Pajak, Memakmurkan Pengusaha dan Menyengsarakan Rakyat
Remang Rembulan--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pajak merupakan pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara.
Jika disimpulkan pajak ialah besaran uang yang harus dikeluarkan rakyat terhadap negara.
Pajak di Indonesia sendiri menjadi sumber pendapatan negara yang digunakan untuk kepentingan negara, seperti program layanan publik yakni insfratruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan pembangunan negara.
BACA JUGA:Solusi Islam Atasi Jalan Rusak
BACA JUGA:Darurat Judi Online
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, pajak yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berperan besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian dikembalikan ke daerah melalui transfer daerah untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan lainnya.
Sementara itu Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2024 baru baru ini menerbitkan aturan baru terkait pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu aturan tersebut mencakup fasilitas perpajakan yang diberikan yaitu pajak penghasilan (PPh).
BACA JUGA:Pernikahan Tanpa Iman, Sumber Masalah
BACA JUGA:Perbudakan Modern, Buruh belum Sejahtera?
Adapun terdapat 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN. (Dilansir Nasional Kontan, 19-05-2024).
Melihat aturan tersebut memang sangat bertolak belakang dengan tujuan negara yang harusnya mensejahterakan rakyat, negara malah terkesan mengedepankan untung rugi melayani rakyat.
Berbagai kebijakan seperti pajak dinilai membuat ekonomi rakyat menengah kebawah makin babak belur.
BACA JUGA:Kriminal Makin Menjadi, Butuh Solusi Hakiki
Sumber: