Kejari Banyuasin Beraksi Cepat, Mantan Kepala Laboratorium DLH Ditangkap Sebagai Tersangka Korupsi
Mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST ketika diamankan--Roni
HARIANBANYUASIN.COM – Dalam langkah yang mengesankan, hanya tiga minggu setelah dilantik sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Giovani SH MH, telah menetapkan mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan ini dilakukan terkait praktik pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.
Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan terkait kasus uji sampel laboratorium yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Diterpa Isu Miring Terkait Dugaan Pemerasan, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Buka Suara
BACA JUGA:Korupsi Uji Tera Diskoperindag Banyuasin, Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Segini Jumlahnya
“Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Paisal sebagai tersangka,” tegas Reymund dalam konferensi pers di kantor Kejari Banyuasin.
Modus operandi yang digunakan oleh Paisal cukup cerdik.
Menurut Giovani, tersangka memanfaatkan dokumen perjalanan dinas yang dimanipulasi agar tampak sah.
BACA JUGA:Dana Desa Gasing Diduga Fiktif, JPKP Lapor Kejari
BACA JUGA:Terkait Korupsi Dana Desa, Ini Pesan Kajari Kepada Kades di Banyuasin
Dokumen tersebut digunakan untuk meminta biaya dari sekitar 90 perusahaan yang ingin melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin selama periode 2017-2021.
“Jika perusahaan tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, laboratorium tidak akan melakukan uji sampel,” jelas Giovani, menambahkan bahwa tindakan ini jelas ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Selama periode tersebut, Paisal dituduh telah memungut uang secara ilegal hingga lebih dari Rp700 juta dari perusahaan-perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pulau Borang, 4 Saksi Ahli Dihadirkan
Sumber: