BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Kejari Banyuasin Percepat Penanganan Kasus Pungli, Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru

Kejari Banyuasin Percepat Penanganan Kasus Pungli, Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru

Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat Press Release penetapan tersangka kasus uji lab DLH Banyuasin--Roni

HARIANBANYUASIN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST.

Penetapan Paisal sebagai tersangka ini terkait dengan praktik pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024, Kajari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Beraksi Cepat, Mantan Kepala Laboratorium DLH Ditangkap Sebagai Tersangka Korupsi

BACA JUGA:Terkait Korupsi Dana Desa, Ini Pesan Kajari Kepada Kades di Banyuasin

“Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujar Reymund, sambil meminta masyarakat untuk bersabar terkait potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat DLH di tingkat yang lebih tinggi.

Reymund menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta waktu dan kepercayaan agar kami bisa melaksanakan proses hukum ini dengan baik. Mari kita lihat nanti terkait keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pulau Borang, 4 Saksi Ahli Dihadirkan

BACA JUGA:Korupsi Uji Tera Diskoperindag Banyuasin, Kejari Banyuasin Terima Uang Pengganti Segini Jumlahnya

Kasi Pidsus, Giovani SH MH, yang baru menjabat selama tiga minggu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam timnya tentang praktik pungli yang berlangsung di laboratorium DLH Banyuasin selama beberapa bulan terakhir.

Paisal diduga melakukan pungutan liar dengan modus manipulasi surat perjalanan dinas, di mana ia meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan uji sampel di laboratorium DLH.

Selama periode 2017 hingga 2021, sebanyak 90 perusahaan diduga menjadi korban praktik ini, dengan total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp700 juta.

BACA JUGA:Demo IRT Dibubarkan Polisi, Laporkan Dugaan Korupsi Dana BLT

Sumber: