Sidang Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pulau Borang, 4 Saksi Ahli Dihadirkan

Sidang Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pulau Borang, 4 Saksi Ahli Dihadirkan

Mantan kades Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin saat di persidangan di Tipikor Palembang.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, terus bergulir di pengadilan. 

Saat ini sudah menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan di Tipikor Palembang tersebut. 

Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Hafiz Muhardi menuturkan dalam persidangan yang digelar, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 29 Juni 2023

"Empat saksi ahli yang dihadirkan dari inspektorat Kabupaten Banyuasin, Kemendagri dan Inkindo atau bagian teknik konstruksi, " kata Hafiz, Sabtu 17 Juni 2023.

Dalam persidangan tersebut, para saksi ahli menyatakan bila tindakan mantan Kades Pulau Borang Rajiman telah menyalahi aturan dalam penggunaan dana desa dari pemerintah pusat.

Sejumlah proyek yang harusnya dibangunkan menggunakan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat, harusnya digunakan untuk pembangunan desa. 

BACA JUGA:Hasil Final Indonesia Open 2023: Anthony Ginting Harus Puas Jadi Runner Up, Axelsen Raih Hattrick

Namun, kenyataannya dana desa yang dicairkan untuk Desa Pulau Borang malah digunakan Rajiman untuk kepentingan pribadi.

"Pada persidangan sebelumnya, tiga orang juga sudah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rajiman," kata Hafiz.

"Tiga orang itu, dua diantaranya dari pihak kecamatan Banyuasin I saat Rajiman menjabat sebagai Kades Pulau Borang," ungkap Hafiz.

BACA JUGA:Kawanan Gajah Liar 'Teror' Warga Tulung Selapan OKI, Kebun Warga Porak Poranda

Usai persidangan dengan menghadirkan saksi ahli, tinggal menunggu pemeriksaan terdakwa di muka persidangan.

Inilah yang nantinya akan terungkap dana desa yang dicairkan untuk Desa Pulau Borang digunakan terdakwa untuk apa saja.

Sumber: