BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

SAH ! Masa Jabatan 286 Kepala Desa dan 288 BPD di Kabupaten Banyuasin Diperpanjang

SAH ! Masa Jabatan 286 Kepala Desa dan 288 BPD di Kabupaten Banyuasin Diperpanjang

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam saat mengukuhkan 286 kepala desa dan 288 keanggotaan BPD di Kabupaten Banyuasin, Kamis 11 Juli 2024.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Masa jabatan kepala desa dan anggota BPD di Kabupaten Banyuasin resmi diperpanjang menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan kepada 286 kepala desa dan 288 BPD di Kabupaten Banyuasin dikukuhkan Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, Kamis 11 Juli 2024.

Hani Rustam mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD ini untuk menjalankan amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA:Di Singapura, 16 Jenis Serangga Ini Diizinkan untuk Dikonsumsi

BACA JUGA:Artis Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ini Bakal Meriahkan Deklarasi ASTA, Catat Tanggalnya !

Dimana, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Saya atas nama Pemkab Banyuasin mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya," kata Hani Rustam.

"Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Banyuasin," harapnya.

BACA JUGA:Peluang Besar Buat Kamu Lolos Nih ! 7 Formasi CPNS Sepi Peminat, Buruan Cek Sekarang !

BACA JUGA:Kontingen Indonesia Siap Diberangkatkan ke Olimpiade Paris 2024, Ini Daftar Nama 29 Pemainnya

Dirinya mengingatkan jika perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun bagi para kepala desa meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa.

“Karena undang-undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Ia juga meminta kerja sama antara kepala desa dan BPD, kalau dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di desa.

BACA JUGA:Bersiaplah ! 39 Instansi Daerah yang Telah Mengumumkan Formasi CASN Tahun 2024, Cek Daftarnya !

Sumber: