Dua Tersangka Tak Dapat Tunjukkan SPJ, Ini Besaran Penggunaan Anggarannya
Tersangka Bambang Gusriandi saat akan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.--
BACA JUGA:6 Jenis Kurma Yang Populer di Indonesia, Favoritmu Yang Mana?
Bambang ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan Mirdayani di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari kedepan.
Bambang dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejari Banyuasin telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin Tahun 2022-2023. ***
Sumber: