Gerakan Pengendalian Inflasi di Sumsel Dinilai Mampu Jaga Kestabilan Harga Komoditas

Gerakan Pengendalian Inflasi di Sumsel Dinilai Mampu Jaga Kestabilan Harga Komoditas

Pj Gubernur Sumsel saat memimpin rapat pengendalian inflasi bersama bupati/walikota se-Sumsel.--

PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel menyebut jika program yang dijalankan Pemprov Sumsel telah mampu mengendalikan laju inflasi di Sumatera Selatan.

Dalam rilis bulanan yang disampaikan BPS Sumsel, jika dua program Pemprov Sumsel yakni Gerakan pengendalian inflasi se-Sumsel (GPISS) dan gerakan pasar murah se-Sumsel (GPMSS) dinilai mampu menjaga kestabilan harga komoditas bahan pokok. 

Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto menjelaskan jika pada Januari 2024 Provinsi Sumsel mengalami deflasi m-to-m sebesar 0,08% dan inflasi y-on-y sebesar 3,35% juga deflasi y-to-d sebesar 0,08%. 

BACA JUGA:Hadiri Konferprov PWI Sumsel, Pj Gubernur Sumsel Minta pada Jurnalis Tetap Sinergi dengan Pemerintah

BACA JUGA:Keren ! Pj Gubernur Sumsel Jadi Pembawa Berita di TVRI Sumsel

Deflasi ini merupakan akumulasi dari seluruh kabupaten/kota IHK di Sumsel yang mengalami deflasi pada Januari 2024 secara m to-m. 

Menurut Moh Wahyu, kebijakan Pemprov Sumsel seperti upaya pengendalian inflasi yang masif dilakukan dengan mencanangkan GPISS, juga ikut mempengaruhi terhadap kestabilan dari sisi harga. 

Hal ini dikarenakan tak henti-hentinya dilakukan oleh Pemprov Sumsel bersama OPD terkait. 

BACA JUGA:HUT ke-50 TVRI Sumsel, Pj Gubernur Sumsel: Tetaplah Jadi Media Informasi, Edukasi dan Hiburan

BACA JUGA:Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Camat Langsung Dinonaktifkan

"Dua program yang dijalankan ini tentu juga mempengaruhi terhadap kestabilan dari sisi harga,” ucap Wahyu.

“Dan juga dilakukan operasi pasar, sidak pasar, pasar murah dan pangan murah yang masif dilakukan di seluruh wilayah Sumsel,” sambungnya.

Meski pada bulan Januari terjadi deflasi di Sumsel, namun tekanan inflasi beberapa bulan kedepan masih relatif cukup tinggi.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong, Dendanya Segini!

Sumber: