Melanggar Aturan, Ratusan APK Diteribkan dan Dicopot, Ini Penjelasan Bawaslu Banyuasin !
Bawaslu Banyuasin saat menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon dan melanggar aturan.--foto harianbanyuasin.com
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Ratusan alat peraga kampaye (APK) yang diduga melanggar aturan dan terpasang di wilayah Kabupaten Banyuasin, ditertibkan dan dicopot.
Penertiban itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyusul banyaknya ditemukan APK milik calon legislatif (caleg) Kota Palembang, yang dinilau telah melanggar aturan.
Penertiban ini dilakukan bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satpol-pp Banyuasin di 21 kecamatan Banyuasin.
BACA JUGA:Mia Clara Rustandi, Perempuan Berani yang Terpanggil untuk Mengubah Banyuasin!
Namun yang menjadi fokus Bawaslu di lima wilayah, yaitu Betung, Suak Tapeh, Banyuasin III, Talang Kelapa, dan Rambutan.
Mengingat diwilayah 6 kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin ini merupakan jalan poros/protokol.
Tercatat ratusan APK Caleg yang melanggar aturan berhasil ditertibkan.
BACA JUGA:Hebat ! Pajak Daerah di Kabupaten Banyuasin Lampaui Target, Jumlahnya Mencapai Rp177 Miliar Lebih
BACA JUGA:Di Banyuasin, Dua Objek Pajak Besar Dari Sektor Ini Belum Bayar PBB Nilainya Cukup Fantastis !
Koordinator Penerangan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuasin, April Yadi, mengatakan bahwa APK yang ditertibkan tersebut melanggar aturan karena dipasang di tempat-tempat yang tidak diizinkan.
Antara lain di tiang listrik, pohon, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ratusan APK yang ditertibkan, sebagian besar merupakan baliho berukuran besar. Baliho-baliho tersebut kebanyakan dipasang di tiang listrik dan pohon di pinggir jalan.
BACA JUGA:Kelanjutan Proyek Patung Bung Karno di Banyuasin, Apakah Sudah Mirip dengan Sang Proklamator ?
Sumber: