Bawaslu Banyuasin Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Banyuasin menjelaskan terkait penghentian penyidikan dugaan pelanggaran Pemilu di Banyuasin.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM – Bawaslu Banyuasin mengeluarkan putusan penghentian penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/06.05/1/2024.
Komisioner Bawaslu Banyuasin April Yadi mengatakan putusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, serta rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Banyuasin.
Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Banyuasin menyimpulkan bahwa unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan.
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Banyuasin, Banjir Rendam 18 Titik Lokasi Tempat Pemungutan Suara
BACA JUGA: Kotak Suara di Muara Padang Basah Kehujanan, KPU Banyuasin Sigap Lakukan Pengeringan
Hal ini merujuk pada Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Bawaslu Banyuasin juga mempertimbangkan bahwa Terlapor tidak termasuk dalam daftar pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye yang didaftarkan kepada KPU dan Bawaslu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 272 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:111 Kg Sabu dan 134.195 Butir Pil Ekstasi Digagalkan, 3 Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:492 Personil Dikerahkan untuk Amankan TPS di Banyuasin
Terakhir, Sentra Gakkumdu Banyuasin menegaskan bahwa kegiatan yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan sebagai "Kampanye Pemilu".
Kegiatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pembentukan tim pemenangan dan tim koordinator desa serta saksi TPS, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 15 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 16 ayat (1) huruf c dan d.
Sumber: