Polemik Klaim Lahan Kampung Agrowisata Religi Langkan Banyuasin: Dua Kali Mediasi di Desa Belum Ada Solusi

Polemik Klaim Lahan Kampung Agrowisata Religi Langkan Banyuasin: Dua Kali Mediasi di Desa Belum Ada Solusi

Mediasi petani Pulau Harapan yang mengaku jika lahan mereka dirusak untuk dijadikan Kampung Agrowisata Religi dan cetak sawah di Desa Langkan, Banyuasin.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polemik saling klaim lahan antara warga Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa dan Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Banyuasin ini ternyata sudah lama terjadi. 

Menurut Kepala Desa Pulau Harapan Kailani SH menyebutkan, pihaknya sudah 2 kali melakukan mediasi di tingkat desa sejak tahun 2022.

"Hasil mediasi ya warga Langkan yang tergabung di Gapoktan Maju Bersama ini tetap ngotot tidak mau mengajak kelompok dari desa kami," ujarnya Kailani. 

BACA JUGA: BACA JUGA:Warga Pulau Harapan Banyuasin Kehilangan Lahan 40 Ha, Diklaim Kelompok Tani jadi Kampung Agrowisata Religi

Padahal sambung Kailani, jika petani desanya yang dikomandoi Marjani memang sudah lama dan puluhan tahun berusaha diatas tanah tersebut. 

"Lokasi itu memang berbatasan dengan Desa Pulau dan Desa Langkan. Secara historis memang masuk ke Desa Langkan," bebernya. 

Ia menyebutkan memang ada pengrusakan tanaman warga tersebut. Kata Kailani, tanaman yang bertahun-tahun tubuh subur adalah bukti jika lahan itu ada pemiliknya. 

BACA JUGA:Klaim Kepemilikan Lahan 40 Ha, Proyek Kampung Agrowisata dan Cetak Sawah di Desa Langkan Banyuasin Tetap Jalan

Sementara itu, Camat Sembawa Erman Taufik berharap ada solusi terkait persoalan tersebut. 

"Kami harap usaha masyarakat Desa Pulau Harapan yang bertahun-tahun mencari penghasilan disitu jangan dihilangkan. Kami harap petani kami dirangkul," harapnya. 

Sementara, Camat Banyuasin III Santo menyayangkan persolan ini muncul pada saat ada program cetak sawah yang digagas Pemkab Banyuasin. 

BACA JUGA:Klaim Lahan Kampung Agrowisata Religi Langkan, Penyuluh Sebut Ada Kelompok Tani 'Siluman'

"Kenapa tidak dari sebelum sertifikat tanah ini keluar, " ujarnya. 

Namun saat ini secara resmi lahan itu telah diserahkan kepada kelompok Gapoktan Maju bersama dengan memiliki SHM. 

Sumber: