2 Tahun Terakhir, 3 Kades di Banyuasin Terjerat Korupsi Dana Desa, Segini Total Kerugian Negara
Mantan Kades Sumber Rejo Selat Penuguan, Banyuasin saat dibawa dan akan ditahan di Lapas Banyuasin.--
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya.
"Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*
Sumber: