2 Tahun Terakhir, 3 Kades di Banyuasin Terjerat Korupsi Dana Desa, Segini Total Kerugian Negara

2 Tahun Terakhir, 3 Kades di Banyuasin Terjerat Korupsi Dana Desa, Segini Total Kerugian Negara

Mantan Kades Sumber Rejo Selat Penuguan, Banyuasin saat dibawa dan akan ditahan di Lapas Banyuasin.--

"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya. 

"Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*

Sumber: