Warga Tegal Binangun Beralasan Sulit Berurusan Administrasi, Bupati Tegaskan Hal Ini

Warga Tegal Binangun Beralasan Sulit Berurusan Administrasi, Bupati Tegaskan Hal Ini

Bupati Banyuasin menegaskan jika masyarakat Tegal Binangun telah diberikan kemudahan berurusan administrasi di Pusat Sembilang OPI Mal.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Bupati Banyuasin H Askolani SH MH menegaskan jika masyarakat telah diberikan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan administrasi.

Masyarakat Tegal Binangun yang menjadi bagian dari Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin diberikan kemudahan yang sama untuk berurusan administrasi.

Bupati menegaskan, tidak ada alasan lagi, jika masyarakat menolak Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Polemik Wilayah Tegal Binangun, Ketua Forum: Walau Langit Runtuh Kami Tetap Plaju Darat

Pertama, wilayah yang didiami masyarakat di 4 RT yang berada dari komplek perumahan itu merupakan wilayah Banyuasin.

Dan memang, dirinya mengakui jika seluruh masyarakat ini berKTP dan berKK Kota Palembang.

"Dan inilah yang menjadi polemik. Mereka tinggal di wilayah Banyuasin, tapi administrai seluruhnya yang mengeluarkan Kota Palembang," ungkap Bupati.

BACA JUGA:Masyarakat Tegal Binangun Demo, Bupati Banyuasin Sampaikan Tanggapan Ini

"Masyarakat beralasan tidak mau ke Banyuasin karena urusan ribet, jauh kalau ke Pangkalan Balai," ucap Bupati.

"Kan Pemkab Banyuasin sudah memberikan kemudahan. Kita dekatkan pelayanan administrasi ke masyarakat," ucapnya.

Dengan alasan pusat pemerintahan yang jauh, bukanlah alasan logis yang bisa diterima.

BACA JUGA:Terkait Desakan Warga Tegal Binangun, Gubernur Sumsel Angkat Bicara

"Pusat pelayanan Sembilang di OPI Mall sudah kita buka sudah sejak lama. Disana bisa melayani apapun. Membuat KTP, KK, dan urusan lainnya," jelas Bupati.

Bupati menambahkan jika sesungguhnya tidak ada batas wilayah yang menjadi penghalang kehidupan bermasyarakat antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

Sumber: