Polemik Tegal Binangun, Kementerian ATR/BPN: Kan Sudah Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Polemik Tegal Binangun, Kementerian ATR/BPN: Kan Sudah Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Kementerian ATR/BPN minta kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN. COM - Menyikapi polemik warga Tegal Binangun, Kementerian ATR/BPN meminta kedua belah pihak untuk menghormati kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

Kesepakatan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 134 tahun 2022.

"Kan sudah ada kesepakatan kedua belah pihak (Pemkab Banyuasin dan Pemkot Palembang),"kata Plt Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Drs Wardani MAP, saat pembahasan tapal bata Banyuasin-Palembang, Jumat 9 Juni 2023 di Jakarta.

"Penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah," tegasnya.

BACA JUGA:Pelaku Penyelundupan Kendarai 3 Mobil, Kelabui Petugas dengan Lakukan Ini

"Kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat," tambahnya.

Dia juga meminta kepada yang hadir untuk bisa membedakan antara masalah batas dan masalah di perbatasan.

Wardani menjelaskan bahwasanya penegasan batas untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.

BACA JUGA:Warga Tegal Binangun Beralasan Sulit Berurusan Administrasi, Bupati Tegaskan Hal Ini

Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Sementara, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Drs. Pelopor, M.Eng, SC mengungkapkan rapat yang digelar untuk menyelesaikan permaalahan yang tertunda.

"Kita kembali berkumpul untuk menyelesaikan Pending issue," sampainya.

BACA JUGA:Polemik Wilayah Tegal Binangun, Ketua Forum: Walau Langit Runtuh Kami Tetap Plaju Darat

"Masalah batas wilayah ini bukan kami yang memutuskan. ATR/BPN sebagai pengguna batas wilayah, bukan penentu," jelasnya.

Sumber: