Kejari Banyuasin Ungkap Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Tiga tersangka kasus korupsi di banyuasin saat ditahan--Roni
Pemotongan dan pengurangan setoran – Retribusi yang dikumpulkan dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah.
Pemalsuan laporan keuangan – Data penerimaan retribusi dimanipulasi guna mengurangi angka setoran resmi.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyuasin Ini Kembalikan Kerugian Negara
BACA JUGA:Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara
Penyalahgunaan kewenangan – Jabatan digunakan untuk mengontrol dan mengalihkan dana retribusi secara ilegal.
Kejari Banyuasin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," tambah Giovani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk kurungan penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Banyuasin, terutama karena salah satu tersangka, Anthony Liando, masih menjabat di pemerintahan.
Warga berharap Kejari Banyuasin tetap konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai bahwa tindakan tegas Kejari Banyuasin dalam mengungkap kasus ini adalah langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kejari Banyuasin berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sumber: