Akses Pornografi, Remaja Hilang Kendali
Triwidya Ningsih --doc
BACA JUGA:Tambang Ilegal Tak Aman, Apa Peran Negara?
Sebelum di bunuh pelaku mengajak korban jalan ke lokasi (TPU) dekat krematorium, saat di TPU IS langsung membekap hidung dan mulut korban hingga lemas.
Dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban secara bergiliran, belum puas kemudian korban di bawa ke lokasi ke dua yang berjarak sekitar kurang lebih 30 menit dari lokasi pertama.
Pelaku memperkosa kembali korban yang sudah meninggal.
Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar SMP, di rehabilitasi di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.
Para pelaku dibina sesuai Undang-undang Perlindungan Anak pasal 32 dengan status anak berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak, “kata Kapoltestabes Palembang, Kambes Pol Harryo Sugihhartono. (Urban.id, Jum’at 06/09/2024)
Biang Masalah
Rupanya setelah di selidiki, pelaku melakukan perbuatan bejatnya disebabkan rangsangan dari video porno yang mereka tonton.
Pihak kepolisian juga sudah mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaanya.
IS yang sebentar lagi berusia 17 tahun itu diyakini berpola pikir berbeda dibandingkan anak seusianya.
Ia hanya bergaul dengan anak yang lebih muda agar bisa mengendalikan mereka.(tvonenews.com, Minggu 08/09/2024).
Kasus ini membuktikan, besarnya bahaya yang diakibatkan menonton video porno.
Mereka hilang kewarasan hingga tega bahkan bangga melakukan perbuatan asusila dan membunuh, tidak ada rasa malu dan takut.
Pornografi jelas menjadikan generasi amoral.
Sumber: