Akses Pornografi, Remaja Hilang Kendali
Triwidya Ningsih --doc
Interaksi, dan berpakaian berpatokan pada aturan Islam sehingga, terwujudlah generasi yang bertakwa.
Khilafah juga mengontrol media dan membersihkannya dari konten pornografi, menutup dan memblokir situs dan media porno..
Yang lebih penting adalah, Khalifah menerapkan sanksi yang adil dan tegas, hingga menimbulkan efek jera.
Pelaku yang sudah balig tapi belum menikah dibebani hukum sanksi yaitu jilid sebanyak 100 kali.
Sebagaimana Allah SWT berfirman,” Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah masing-masing dari keduanya seratus kall”.(Q.S An-Nur :2).
Begitu rincinya Khalifah menyelesaikan kasus pornografi, yang pasti membuat efek jera pada pelaku.
Maka dari itu, sudah saatnya kita kembalikan solusi problematika kehidupan ini kepada sistem sahih dari sang pemilik Kehidupan yakni, dengan menerapkan Islam secara kafah.
Walllahu a'lam bis ash-shawab.
Sumber: