BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Kemenpan RB Resmi Terbitkan Aturan Pengadaan ASN Tahun 2024, Begini Tahapan Seleksinya

Kemenpan RB Resmi Terbitkan Aturan Pengadaan ASN Tahun 2024, Begini Tahapan Seleksinya

Seleksi pengadaan ASN tahun 2024 tahapan dan jadwal seleksi yang telah ditetapkan Kemenpan RB RI.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Kemenpan RB Ri telah resmi menerbitkan aturan terkait pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Inddonesia Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara.

Peraturan Menpanrb RI yang terdiri dari 4 Bab tersebut mengatur ketentuan umum, pengadaan, panitia pengadaan ASN hingga tahapan pengadaan.

BACA JUGA:69 Kementerian/Lembaga dan 479 Pemerintah Daerah Buka Pendaftaran CPNS, Cek Adakah Daerahmu?

BACA JUGA:4 Pelajar Banyuasin Terpilih Sebagai Calon Paskibraka Sumsel, Ini Pesan Plh Sekda Banyuasin

Dalam Bab I pada ketentuan umum Pasal 1 peserta yang akan mengikuti seleksi pengadaan ASN tahun 2024 harus melawati sejumlah tahapan berupa kompetensi.

Antara lain, kompetensi dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. 

Kemudian, kompetensi bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan. 

BACA JUGA:Terus Bergerak, Askolani Kukuhkan Tim Pemenangan ASTA Banyuasin III

BACA JUGA:Jangan Sampai Lengah ! Kenali Gejala Kanker Hati Memasuki Stadium 4

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 

BACA JUGA:Kader Partai Golkar 'Berebut' Maju Pilkada Banyuasin, Siapa yang Bakal Diusung?

Sumber: