BANNER ASKOLANI 2 PERIODE HL

Kemenpan RB Resmi Terbitkan Aturan Pengadaan ASN Tahun 2024, Begini Tahapan Seleksinya

Kemenpan RB Resmi Terbitkan Aturan Pengadaan ASN Tahun 2024, Begini Tahapan Seleksinya

Seleksi pengadaan ASN tahun 2024 tahapan dan jadwal seleksi yang telah ditetapkan Kemenpan RB RI.--

(2) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 

(4) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat 3) disusun dengan mempertimbangkan: 

a. kebutuhan organisasi, dan b. ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

(5) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada sistem elektronik. 

(6) Kebutuhan Pegawai ASN ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN. 

Pasal 7 

(1) Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan: a. secara nasional, atau b. tingkat instansi. 

(2) Pengadaan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada: 

a. Jabatan Pelaksana, dan b. JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. 

(3) Pengadaan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: 

a. Panselnas, 

b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN: dan 

C. instansi pembina JF. 

(4) Pengadaan ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. 

Sumber: