Pajak, Memakmurkan Pengusaha dan Menyengsarakan Rakyat
Remang Rembulan--
Islam melarang adanya pajak kecuali pada kondisi tetentu ketika ada kebutuhan rakyat yang mendesak pada saat Baitul maal kosong.
Pajak pun hanya diterapkan pada orang yang mampu (kaya) dan dalam waktu yang terbatas sesuai dengan kebutuhan negara atau kas negara terisi kembali dan keperluan sudah selesai. Maka penarikan dhadibah harus dihentikan.
Sementara hukum memungut pajak untuk dijadikan sumber utama pendapatan negara adalah haram.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Demikianlah islam mengatur pemasukan negara dan mengatur kehidupan masyarakat, islam juga tidak akan berlaku dzalim dengan membebani masyarakat dengan pajak, sebagaimana yang terjadi saat ini semua dikenakan pajak, masyarakat terus dipalak dengan pajak yang menggunung.
Ini terlihat dari pengaturan pajak yang tajam pada rakyat, tetapi tumpul pada pengusaha.
Tidak ada ampun apalagi kompensasi bagi rakyat yang tidak bisa membayar pajak.
Lain dengan pengusaha yang beromzet triliunan rupiah, justru bisa dengan mudah mendapatkan ampunan pajak meskipun mangkir dari kewajibannya.
Untuk itu saatnya masyarakat menjadikan islam sebagai satu satunya role model untuk mengatur urusan ummat, sebagaimana rasul, para sahabat, serta tabiin dan tabiut telah merasakan bahwa aturan islam membawa maslahat bagi seluruh ummat manusia.
Allahualam bishowab.*
Sumber: