Hari Otonomi Daerah, Pj Gubernur Sumsel: Maksimalkan Potensi Daerah untuk Tingkatkan Ekonomi

Hari Otonomi Daerah, Pj Gubernur Sumsel: Maksimalkan Potensi Daerah untuk Tingkatkan Ekonomi

Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah tingkat nasional yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur juga dihadiri Pj Gubernur Sumsel, Kamis 25 April 2024.--

SURABAYA, HARIANBANYUASIN.COM - Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 tingkat nasional, di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis 25 April 2024.

Dalam kesempatan itu, Fatoni menyebut jika pencapaian ekonomi di Sumsel sudah sangat baik.

Itu artinya, tujuan dari otonomi daerah sudah berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

BACA JUGA:Buka Rakor Pemberantasan Korupsi, Pj Gubernur Sumsel: Motivasi Tingkatkan Penilaian MPC

BACA JUGA:Tugas Apriyadi Berakhir, Sandi Fahlepi Jabat Pj Bupati Muba

Bahkan Provinsi Sumsel menjadi penanganan tercepat terkait kemiskinan ekstrem begitu pula penurunan angka stunting tercepat secara nasional.

“Provinsi Sumsel termasuk daerah yang terbesar di Indonesia, potensinya sangat besar dan akan kita maksimalkan," katanya. 

"Alhamdulillah sudah banyak sekali penghargaan dan pencapaian yang telah diraih, sejak Oktober sampai dengan saat ini sudah ratusan penghargaan yang telah diraih baik itu nasional maupun internasional,” ucap Fatoni.

BACA JUGA:Ayo Ikuti Jalan Sehat HUT ke-22 Banyuasin Perebutkan Ratusan Hadiah, Cek Tanggalnya !

BACA JUGA:Buruan Daftar ! KPU Banyuasin Buka Lowongan Sebagai Anggota PPK, Tertarik? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi 

Sementara, upacara peringatan Hari Otonomi Daerah tingkat nasional itu dipimpin Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Tito Karnavian menjelaskan jika otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat. 

Hal tersebut diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

BACA JUGA:Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Dampingi Pakde Slamet Ambil Formulir di Tiga Partai

Sumber: