Buruan Daftar ! KPU Banyuasin Buka Lowongan Sebagai Anggota PPK, Tertarik? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Buruan Daftar ! KPU Banyuasin Buka Lowongan Sebagai Anggota PPK, Tertarik? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

KPU Banyuasin membuka seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati di Kabupaten Banyuasin.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - KPU Banyuasin telah membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Seleksi calon anggota PPK itu berdasarkan surat pengumuman Nomor: 456/SDM.02-PU/1607/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Banyuasin tahun 2024.

Anggota KPU Banyuasin Divisi SDM dan Parmas, Syahru Ramadhoni didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Alamsyah SH MM menjelaskan seleksi calon anggota PPK ini terbuka bagi siapapun yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar menjadi PPK.

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Buka Lowongan untuk Panwascam, Cek Persyaratannya!

BACA JUGA:Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Dampingi Pakde Slamet Ambil Formulir di Tiga Partai

"Siapapun, seluruh warga negara Indonesia silakan untuk ikut mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota PPK ini, sesuai dengan kualifikasi yang sudah ada," kata dia, Kamis 25 April 2024.

Berikut persyaratan seleksi calon anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia. 

BACA JUGA:Serius Maju Pilkada Banyuasin, Ardi Arfani Lamar Demokrat dan PAN, Ini Harapannya

BACA JUGA:Resmi 'Lamar' Tiga Partai, Ini Komentar Askolani Usai Ambil Formulir Bakal Calon Bupati Banyuasin

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK. 

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

BACA JUGA:Tugas Apriyadi Berakhir, Sandi Fahlepi Jabat Pj Bupati Muba

Sumber: