Runtuhnya Marwah Mahkamah Konstitusi dan Legitimasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Panji Al Islami, S.H--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Mahkamah konstitusi atau disebut sebagai The Guardian of Constitution merupakan garda terdepan dalam menjaga prinsip-prinsip konstitusionalisme dan negara hukum(rechts staat), yakni melakukan upaya pemurnian demokratisasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 10 ayat(1) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
BACA JUGA:Problematika Pembatasan Hak Beragama Oleh Konstitusi dan Pancasila
BACA JUGA:Politik Rupiahtokrasi, Tindak Pidana Politik Uang
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
BACA JUGA:Presidential Threshold Dalam Optik Demokrasi
BACA JUGA:Republik Wajah Monarki
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Fokus penulis dalam opini kali ini adalah menelusuri lebih lanjut terkait praktik acara mahkamah konstitusi sejak pelolosan Cawapres Gibran Rakabuming Raka hingga perdebatan kewenangan mahkamah konstitusi dalam pemyelesaian sengketa hasil pemilu.
Pada poin a dasar pertimbangan, UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dikatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur dan berkeadilan”.
BACA JUGA:Rakyat Sibuk Berjibaku, Elit Partai Hanya Duduk Menunggu
BACA JUGA:Corak Pemilu Yang Merusak Sistem Demokrasi Yang Berkeadilan
Sumber: