Runtuhnya Marwah Mahkamah Konstitusi dan Legitimasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Panji Al Islami, S.H--
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa sistem hukum dan kendali politik yang luhur sudah mulai rusak pasca Mahkamah Konstitusi dan Presiden Jokowi cawe-cawe untuk menduduki Gibran sebagai Cawapres melalui keputusan mahkamah konstitusi tanpa revisi undang-undang PKPU.*
Sumber: