Honorer Pemkab Banyuasin Gigit Jari Pasal THR, Sekda Banyuasin Tegaskan Ini!
Nasip Pegawai Honorer Pemkab Banyuasin Tentang THR--pict poto by animasi
PANGKALAN BALAI,HARIANBANYUASIN.COM - Harapan para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini pupus.
Pasalnya, aturan terbaru menyebutkan bahwa honorer tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Baru Sampai Rumah, Candra Dibekuk atas Dugaan Pencurian di Kecamatan Rantau Bayur!
BACA JUGA:Kades Sejagung Banyuasin Dituntut Mundur, Ada Masalah Apa Yah?
"Iya, Honorer tidak dapat THR," kata Erwin, seperti dikutip dari sumeks.co.
Erwin menambahkan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu juga memperkuat aturan tersebut.
"Honorer tidak dapat (THR)," tegas Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Desa Sidang Emas Rusak Parah, Warga Kesulitan Melintas
BACA JUGA:Tiga Pemuda di Banyuasin Dikeroyok, Lima Pelaku Dalam Pengejaran, Motifnya Masih Misteri
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk THR, tetapi juga untuk gaji ke-13.
"THR dan Gaji 13," imbuhnya.
Meskipun aturan ini cukup mengecewakan para honorer, Erwin menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah, dan pimpinan lainnya untuk memberikan THR kepada honorer atas kebijakan mereka sendiri.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Desa Sidang Emas Rusak Parah, Warga Kesulitan Melintas
Sumber: