Honorer Pemkab Banyuasin Gigit Jari Pasal THR, Sekda Banyuasin Tegaskan Ini!

Honorer Pemkab Banyuasin Gigit Jari Pasal THR, Sekda Banyuasin Tegaskan Ini!

Nasip Pegawai Honorer Pemkab Banyuasin Tentang THR--pict poto by animasi

BACA JUGA:Jalan Amblas di Lubuk Keranji Diperbaiki, Aktivitas Masyarakat Kembali Lancar

"Asal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan," tegasnya.

Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya berharap ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Banyuasin atau pimpinan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada tenaga honorer.

"Setidaknya bisa membantu membeli keperluan sembako jelang lebaran nanti," harapnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat 15 Maret 2024, lalu.***

Sumber: