Love Scamming Mengintai, Bukti Negara Lalai Lindungi Rakyat

Love Scamming Mengintai, Bukti Negara Lalai Lindungi Rakyat

Nia Citra Lestari--

Oleh : Nia Citra Lestari

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 21 pelaku yang diduga manjadi bagian dari kejahatan siber dengan modus 'Love Scamming'.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dari 21 pelaku yang ditangkap 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan telah menyasar korban dari berbagai negara. (Dikutip dari Repbulika, Sabtu 20 Januari 2023)

Love Scamming sendiri merupakan penipuan berkedok asmara, dimana para pelaku menjerat korban dengan kata kata romantis yang bertujuan mendapatkan kepercayaan dan simpati korban agar pelaku bisa memanipulasi korban untuk mendapatkan uang.

BACA JUGA:Banjir Melanda, Adakah Solusinya?

BACA JUGA:Cara Islam Mewujudkan Rasa Aman

Awal mulanya kedok ini dimulai pada perkenalan antara pelaku dan korban di media sosial, namun lama lama korban akan memberikan uang kepada pelaku dengan iming iming akan menjalin hubungan yang lebih serius.

Angent Harding mengungkapkan dari data yang ditemukan pihaknya memperoleh kerugian akibat penipuan online pada 2021 mencapai USD7 Miliar atau setara Rp106 triliun di seluruh dunia.

Sedangkan akibat kerugian penipuan 'Love Scaming' mencapai USD956 Miliar juta atau kurang lebih Rp14 Triliun.

BACA JUGA:Abu Ubaidah Idola Masa Kini, Bolehkah?

BACA JUGA:Zillenials, Cermat Sebelum Mencari Tontonan

Artinya, kerugian akibat love scamming mencapai 13 persen dari jumlah total kerugian di internet.

Sejatinya di era saat ini tak tak dipungkiri manusia sangat memerlukan peran teknologi dalam kehidupannya guna mencapai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. 

Namun, penggunaan teknologi tanpa pijakan yang shahih dan tidak terkendali dapat membawa banyak dampak negatif.

Sumber: