Love Scamming Mengintai, Bukti Negara Lalai Lindungi Rakyat
Nia Citra Lestari--
BACA JUGA:Hilangnya Rasa Aman
BACA JUGA:Julid Mutakhir
Teknologi yang dikuasai tanpa landasan kebenaran dapat mengantarkan individu dalam kejahatan dan kecurangan yang berpotensi membawa bencana bagi masyarakat.
Pentingnya memiliki pijakan yang shahih dengan berlandaskan hukum syara' dalam pemanfaatan teknologi menjadi krusial dalam mengelola dampak sosial, ekonomi, dan politik dari perkembangan teknologi.
Sebagaimana yang telah Allah terangkan di surah Al A'raf ayat 96 mengenai kewajiban menerapkan syariat dalam semua aspek kehidupan manusia.
"Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan." (Q.S. Al-A’raf: 96)
Penggunaan teknologi yang benar dapat menjadikan sarana yang bermanfaat dan positif bagi seluruh masyarakat.
Pemanfaatan teknologi untuk tujuan kejahatan menjadi suati keniscayaan dalam sistem kapitalisme.
Keadaan ini dapat terjadi karena adanya kelalaian negara dalam membina keimanan dan kepribadian rakyat.
Selain itu, hal ini juga mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan yang melibatkan teknologi.
Sungguh menyedihkan melihat bahwa negara sering kali kalah dalam mengantisipasi tindakan kejahatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi, dan kadang-kadang penjahat justru mendapatkan keunggulan.
Selain ketidakseriusan dalam memerangi kejahatan teknologi, kondisi ini juga menyoroti kelemahan dalam sistem sanksi yang diberlakukan oleh negara.
Seiring dengan itu, kegagalan negara dalam mencapai kesejahteraan bagi rakyat juga menjadi faktor pendukung maraknya kejahatan.
Jelas terlihat bahwa kebijakan yang tidak didasarkan pada akidah islam dapat memberikan celah bagi aktivitas kejahatan untuk melakukannya.
Dalam konteks ini, Islam memberikan pandangan bahwa peran negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, dengan adanya pemimpin yang disebut khalifah mampu menjadi tameng atau perisai bagi rakyatnya.
Sumber: