Barang Bukti Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar Dimusnahkan Polres Banyuasin Dengan Cara Begini
Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 1,4 Miliar di Mapolres Banyuasin, Selasa 16 Januari 2024.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Barang bukti sabu-sabu senilai Rp 1,4 Miliar yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Polres Banyuasin, langsung dimusnahkan, Selasa 16 Januari 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan campuran pewangi closed.
Kegiatan pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik dan diawasi langsung tim dari Labfor Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar
Turut hadir, Ketua BNK Banyuasin Yusuf, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan pejabat terkait lainnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik mengatakan, sabu dengan nilai Rp 1,4 miliar ini dapat menyelamatkan 20 ribu penduduk Banyuasin.
"Sabu 1,70 kilogram ini dapat menyelamatkan 20 ribu penduduk Banyuasin," ujarnya.
BACA JUGA:Tekan Inflasi di Kabupaten Banyuasin, Ini yang Diminta Pj Bupati Banyuasin Kepada OPD
BACA JUGA:Banjir Melanda Tak Halangi Pesta Hajatan Warga Bernyanyi dan Berjoget di Tengah Genangan
Menurut Kapolres, sabu 1,70 kilogram ini disita dari tangan keempat tersangka yakni Es, B, W dan D.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIk dalam rilisnya menjelaskan kronologis penangkapan.
Berdasarkan laporan pertama di jalan Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabur Banyuasin.
Sumber: