Barang Bukti Sabu Senilai Rp 1,4 Miliar Dimusnahkan Polres Banyuasin Dengan Cara Begini
Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 1,4 Miliar di Mapolres Banyuasin, Selasa 16 Januari 2024.--
BACA JUGA:Durian Linggau Mulai Banjiri Kota Pangkalan Balai
“Kronologis yang penangkapan tersangka yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Dijalan yang beralamat di Dusun III Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin sering terjadi transaksi narkotika," ujar Kapolres.
Kemudian AKP Yogie Sugama selaku Kasat Narkoba Polres Banyuasin menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penangkapan 1 Orang Pelaku Tindak Pidana narkotika Inisial ES yang sedang mengendarai 1 Unit Sepeda motor Jupiter Z1.
Setelah Dilakukannya penangkapan dan langsung dilakukannya penggeledahan ditemukan 1 Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu dikantong celana sebelah kanan yang pelaku gunakan dan 1 Unit Handphone android ditemukan dikantong celana sebelah kanan.
Serta dilakukannya pengembangan terhadap BT atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sambung Kapolres, TKP ke 2 yaitu di pinggir jalan Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti yang diamankan 10 plastik bening narkotika jenis shabu berat netto 978,45gram, 1 unit handphone android merk realme warna biru, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk polo warna hitam.
Kemudian Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Satres Narkoba mendapatkan informasi lanjutan tentang peredaran narkotika.
Kemudian kami melakukan pemesanan melalui jaringan Aceh Setelah sepakat barang tersebut akan diantar kepada penerima yaitu anggota kepolisian yang melakukan Under Cover Buy.
Selanjutnya Pada Hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, sekira Pukul 23:30 wib. Di Pinggir Jalan Desa Sukaraja Kecanatan Suak Tapeh Telah diamankan 1 orang pelaku WR.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 10 Plastik bening Narkotika Jenis Sabu,1 buah kantong kresek warna Hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo warna Hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 orang pelaku inisial DM sekira jam 23:50 Wib di Simpang Pulau Rimau Jalan Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Unit Handphone android merk Realmi warna Biru. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemusnahan sabu ini merupakan wujud komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres Banyuasin akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.***
Sumber: