Tak Pulang Kampung ? Mahasiswa atau Pekerja Tetap Bisa Memilih di Pemilu 2024, Berikut Caranya

Tak Pulang Kampung ? Mahasiswa atau Pekerja Tetap Bisa Memilih di Pemilu 2024, Berikut Caranya

Pemilu 2024, bagi mahasiswa dan pekerja dirantauan bisa tetap menyalurkan hak pilihnya dengan pindah lokasi memilih.--

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi mahasiswa atau pekerja yang tidak pulang kampung pada Pemilu 2024.

Mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan cara pindah tempat memilih.

Anggota Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banyuasin Ricky Oktadinata mengatakan bahwa mahasiswa atau pekerja yang ingin pindah tempat memilih dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman pemilu.kpu.go.id.

BACA JUGA:Ketua DPC PDIP Banyuasin: Partai Koalisi Siap Hantarkan Ganjar-Mahfud Menjadi Presiden dan Wapres

BACA JUGA:KPU Banyuasin Ajak Mahasiswa Jadi Bagian Suksesnya Pemilu 2024

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 19 Juli hingga 21 Desember 2023.

"Namun sebelum melakukan pendaftaran harus memastikan terlebih dahulu, pulang kampung atau tidak. Kalau sudah mendaftar tiba-tiba pulang kampung, otomatis tidak bisa memilih ditempat asal sebab datanya ditempat semula sudah dihapus," ujarnya.

Berikut adalah langkah-langkah pindah tempat memilih untuk mahasiswa atau pekerja:

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Ingatkan Pegawai DPMPTSP, Pelayanan Harus Seperti Melayani Tamu VVIP

BACA JUGA:Kenten Laut Banyuasin: Pesona Kampung Tua yang Dijaga Oleh Rumah Bari

Buka laman pemilu.kpu.go.id.

Klik menu "Pindah Tempat Memilih".

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan SPALDT Pertama di Indonesia

Sumber: